Tidak ada amnesti pajak bagi perusahaan-perusahaan pertambangan, LSM permintaan

14 May 2016 05:24
Tags

Back to list of posts

Pemerintah harus mengecualikan pertambangan izin (IUP) pemegang sebagai potensi manfaat dari amnesti pajak direncanakan, LSM menuntut, berdebat bahwa ratusan dari mereka telah menghindari kewajiban kepada pemerintah, menyebabkan triliunan rupiah kerugian negara.

Seperti pemerintah dalam proses membersihkan data pada ribuan perusahaan yang beroperasi di bawah lisensi IUP, amnesti pajak akan memberikan perusahaan pintu keluar untuk tidak sepenuhnya membayar kewajibannya, kata Wiko Saputra, seorang peneliti dari koalisi anti-pertambangan Mafia, yang mewakili beberapa LSM.

Batas waktu untuk rekonsiliasi data IUP dan pembatalan adalah 12 Mei dengan tiga bulan masa tenggang sampai Agustus. Pada Desember tahun 2016, Provinsi mungkin hanya merekam bebas masalah IUP dokumen.

"Kita semua perlu untuk memantau proses. [Pemegang] sekitar 1,087 lisensi yang jelas menghindari pajak. Pemerintah harus menegakkan hukum daripada memberi mereka amnesti pajak,"Wiko mengatakan thejakartapost.com di Jakarta pada hari Selasa. https://laptop.web.id/lenovo-ideapad-s205-netbook-mumpuni-dengan-ram-4-gb/

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah tercatat Rp 25 triliun (US$ 1.88 miliar) dalam tagihan yang belum dibayar di sektor pertambangan dari Mei sampai Oktober 2015. Di sekitar Rp 7 triliun ini berasal dari pemegang IUP dan sisanya dari pemegang kontrak pertambangan. https://laptop.web.id/os-untuk-netbook-windows-7-starter-edition-atau-lainnya/

Berdasarkan temuan, pemerintah telah mencabut IUPs 874, paling yang milik usaha kecil dan menengah. Angka ini dipercaya untuk mewakili hanya 22 persen dari lisensi bermasalah, yang diselenggarakan oleh perusahaan yang memproduksi sekitar 20 persen dari nilai bisnis penambangan menyeluruh.

"80 persen lainnya tidak terkena belum. Kita mungkin menghadapi nama-nama besar. Masalahnya adalah bahwa ada 3,982 IUPs dengan status bebas-bersih dan jelas pada April 2016, yang merupakan lebih dari KPK temuan dari Maret sampai Oktober 2015,"kata Wiko.

Comments: 0

Add a New Comment

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 License